Bima Arya Dukung Perpanjangan PPKM level 4: Arahnya Sama dengan Aglomerasi Jabodetabek

JAKARTA - Pemerintah Kota Bogor mendukung kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Kota Bogor, Senin, mengatakan berdasarkan pengumuman dari pemerintah pusat pada perpanjangan PPKM level 4 ada beberapa penyesuaian aturan yang diberlakukan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan di Jawa dan Bal, ada 95 kabupaten dan kota masuk kategori level 4 serta ada 35 kabupaten dan kota yang masuk kategori level 3.

Menurut Bima Arya, penyesuaian aturan pada perpanjangan PPKM level 4, antara lain, yakni memberikan kelonggaran kepada warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) untuk beroperasi dalam waktu terbatas dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Untuk Kota Bogor arahnya masih sama dalam aglomerasi Jabodetabek, yakni PPKM level 4," katanya dilansir Antara, Senin, 26 Juli.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM level 4, selama delapan hari, mulai Senin hari ini hingga Senin, 1 Agustus dengan memberlakukan beberapa penyesuaian aturan.

"Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, pada Minggu, 25 Juli malam.

Menurut Presiden, selama masa perpanjangan PPKM level 4, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, atau tempat usaha lain di ruang terbuka diperbolehkan untuk buka dan dibolehkan pengunjung makan di tempat dengan waktu terbatas.

"Diizinkan buka sampai pukul 20:00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan waktu makan untuk setiap pengunjung paling lama 20 menit," katanya.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari dibolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.

Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diziinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.

Presiden mengajak semua pihak mematuhi aturan PPKM level 4 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.