PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tempat Fitness di Kawasan Aglomerasi Boleh Beroperasi
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah membolehkan pembukaan pusat kebugaran atau fitness center dan gym untuk beroperasi di kawasan aglomerasi dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali tanggal 5 hingga 18 Oktober.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, kawasan aglomerasi yang dimaksud adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.

"Dalam Penerapan PPKM Level yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian antara lain pembukaan pusat kebugaran/fitness center pada wilayah aglomerasi Jabodetabek," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 4 Oktober.

Sebagai catatan, pembukaan tempat fitness boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat dan Screening aplikasi PeduliLindungi.

Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Luhut menuturkan terdapat penambahan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dari 84 kabupaten kota menjadi 107 kabupaten/kota.

Lalu, saat ini masih ada 20 daerah yang melanjutkan PPKM Level 2 selama dua minggu ke depan. Lalu, tak ada daerah yang masih menjalani PPKM Level 4.

Kata Luhut, pertambahan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 yang sebelumnya level 2 disebabkan daerah tersebut belum memenuhi target capaian vaksinasi untuk menerapkan PPKM Level 2.

"Kota-kota di level 2 yang sebelumnya mendapat dispensasi (pada penerapan PPKM hingga 4 Oktober), saat ini belum mampu mencapai target cakupan vaksinasi," pungkasnya.

Kabar baiknya, ada satu daerah yang sudah bisa menerapkan PPKM Level 1, atau bisa dibilang new normal, yakni Kota Blitar.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1, new normal untuk Kota Blitar. Penerapan PPKM Level 1 ini akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal," ungkap dia.

Implementasi uji coba PPKM Level 1 di Blitar diberlakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen.

Untuk mengimbangi kondisi tersebut, pemerintah akan meningkatkan tindakan surveilans, testing dan tracing, hingga peningkatan disiplin protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menurunkan tim khusus untuk memantau perkembangan PPKM Level 1 di Kota Blitar, dengan harapan bisa menjadi role model untuk kabupaten/kota lain.