Tutup Akses Jalan Rumah Tahfiz dengan Tembok, Anggota DPRD Pangkep Dipolisikan
MAKASSAR - Pengelola Rumah Tahfiz Alquran Nurul Jihad, Abdul Wahid, melaporkan anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Sulsel berinisial A atas dugaan pengancaman. A disebut juga menutup akses pintu belakang rumah tahfiz setempat dengan tembok batu.
"Saya sudah laporkan atas perkataan ancaman serta perbuatan tidak menyenangkan saat menutup pintu masuk belakang rumah dengan tembok ke Polsek Panakukang," ujar Abdul Wahid dikutip Antara, Jumat, 23 Juli.
Tembok yang dibangun tersebut menutupi dua pintu belakang rumahnya dan warga lain di Jalan Ance Daeng Ngoyo Lorong 5, RW 5, Kelurahan Masale, Kota Makassar. Sedangkan pintu utama berada bagian depan, Jalan Bumi Karsa.
Menurut dia, tidak ada pembenaran bagi siapa pun bila menutup akses jalan, apalagi lahan tersebut adalah bagian dari fasilitas umum (Fasum). Pelaporan tersebut dilakukan karena ujarannya dianggap terlalu berlebihan dan dinilai merendahkan orang lain.
Selain itu, akses pintu belakang yang ditutup anggota dewan tersebut, menghalangi jalan santrinya menuju masjid untuk melaksanakan ibadah. Diduga, yang bersangkutan jengkel dan merasa terganggu atas kegiatan aktivitas santri.
Baca juga:
- Puluhan Hotel Pasang Bendera Putih Emotikon Menangis, Sandiaga Tegaskan Penyelamatan Pariwisata
- Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Suap Benur, Edhy Prabowo Ajukan Banding
- 1.214 Warga Isoman Meninggal Dunia, Wagub DKI: Kita Cek, Semoga Tidak Sebesar Itu
- Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK Novel Baswedan Dkk, Dewas KPK Lepas Tangan
Sementara itu, Kapolsek Panakkukang AKP Andi Ali Surya membenarkan adanya pelaporan warga soal perkataan tidak menyenangkan bernada ancaman atas penutupan akses pintu belakang warga dengan tembok.
"Iya benar, sudah diterima (laporannya). Saat ini sudah dilakukan tahap penyelidikan. Kami pun sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi soal laporan perkataan ancaman tersebut kepada terlapor," papar Andi Ali.
Polisi melakukan upaya-upaya persuasif dengan memanggil yang bersangkutan serta pihak pelapor agar dilakukan mediasi. Tetapi, bila menemui jalan buntu maka akan tetap dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Bisa saja kasus ini naik ke tahap penyidikan, kemudian dilaksanakan gelar perkara bila bersangkutan tidak kooperatif. Tadi sempat ke lokasi, tapi rumah terlapor terkunci rantai besi, tidak ada orang," tuturnya.