Beraksi di Jalanan, Komplotan 'Mata Elang' di Bogor Diringkus Polisi
JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Polda Jawa Barat menangkap dua komplotan "Mata Elang" yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah lembaga pembiayaan (leasing) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.
"Mereka (tersangka) menggiring korbannya hingga ke dekat sebuah kantor leasing. Lalu korbannya diminta tanda tangan berita acara penarikan kendaraan di atas blangko yang kopnya kosong," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers, di Mapolres Bogor, Cibinong, Bogor, dilansir Antara, Jumat, 23 Juli.
Personel Polres Bogor menangkap tiga tersangka dari komplotan pertama, yakni DS, JHM, dan TSM. Kemudian, salah satu tersangka lainnya, ST hingga saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah mendapatkan sepeda motor incaran, mereka menggadaikan kepada seseorang yang biasa disebut Pak Haji senilai Rp1,5 juta. Kemudian dibagi berempat," kata Harun.
Kemudian, dari komplotan kedua, Polres Bogor menangkap satu tersangka berinisial R, dan lima tersangka lainnya masih DPO.
"Awalnya dia menolak dan tidak mengakui perbuatannya. Tapi atas dasar rekaman CCTV saat pengambilan motor dan atribut yang dikenakan pelaku akhirnya kami amankan. Yang kedua ini, ada enam tersangka. Tapi lima masih DPO," uujarnya pula.
Baca juga:
- Bantu Tangani Pandemi, Pengusaha Ritel Donasikan Tabung Oksigen ke Pemprov DKI Jakarta, Diterima Langsung oleh Anak Buah Anies
- Kabar Buruk dari Pengusaha Ritel Non-pangan, Anak Buah Konglomerat Mochtar Riady Ini Sebut 100 Persen Karyawan Dirumahkan karena PPKM Darurat
- Serius Besarkan IKEA dengan Cara Tutup Giant, Hero Supermarket Kini Buka Usaha Mebel
- Kabar Buruk dari Pengusaha Ritel Non-pangan, Anak Buah Konglomerat Mochtar Riady Ini Sebut 100 Persen Karyawan Dirumahkan karena PPKM Darurat
Menurutnya, dua komplotan tersebut mengincar kendaraan yang menunggak angsuran kredit, kemudian meminta korbannya menyerahkan sepeda motor.
Harun mengatakan, mereka mengincar mangsa yakni anak-anak remaja dan dirasa lemah dalam pengetahuan hukum. Pasalnya, penarikan kendaraan bermotor di jalan raya merupakan perbuatan melanggar hukum dan tergolong perampasan.
Keempat Mata Elang yang berhasil diamankan polisi itu, kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP yakni tindak perampasan, penipuan dan penggelapan dengan ancaman sembilan tahun penjara.