Tanda Tangan Elektronik Sebagai Mata Pena Baru Selama Pagebluk COVID-19

JAKARTA - Pemanfaatan teknologi jadi satu cara alternatif untuk beradaptasi selama pandemi virus corona. Untuk meminimalisir interaksi antar manusia dalam pencegahan tertularnya COVID-19, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Menurut BSSN, penggunaan TTE secara digital dapat mendorong efektivitas dan efisiensi dalam berbagai layanan sistem elektronik. BSSN mengibaratkan layanan ini sebagai Mata Pena 'The New Normal' Reformasi Birokrasi Indonesia.

"Layanan yang mudah diakses dengan ketersediaan data yang akurat merupakan kunci peningkatan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan," ujar Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Rinaldy dalam siaran persnya, seperti dikutip VOI, Senin, 8 Juni.

Dijelaskan BSSN, selama periode Work From Home (WFH), pemanfaatan Sertifikat Elektronik BSrE untuk TTE mulai banyak diminati sebagai solusi penunjang pelaksanaan kegiatan perkantoran yang dilaksanakan secara teleworking oleh sejumlah instansi pemerintah, BUMN, institusi pendidikan maupun penegakan hukum.

Setidaknya, berdasarkan data BSSN sudah ada 224 instansi yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Teknis dengan metode BSrE. 55 di antaranya merupakan Instansi Pemerintah Pusat dan BUMN sedangkan 169 lainnya merupakan Instansi pemerintah Daerah, Universitas dan Pengadilan Negeri.

"Penandatanganan PKS dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik (SIMANTAPS)," tulis BSSN.

Legalitas Tanda Tangan Elektronik

Sekilas tanda tangan elektronik (TTE) berbeda dengan tanda tangan hasil scan. Dirangkum dari laman Hukumonline, penggunaan tanda tangan elektronik atau digital merupakan sebuah sistem kriptografi asimetris (asymmetric cryptography) yang dibuat secara unik untuk masing-masing individu.

Penyelenggaraan sertifikasi elektronik atau Certification Authority (CA) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan secara spesifik juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Sertifikasi Elektronik.

"Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi," demikian isi Pasal 1 angka 12 UU 12/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang UU ITE.