Lima Orang Ditangkap di Bandara Halim Terkait Surat PCR Palsu
JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap lima orang terkait kasus surat tes usap PCR palsu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan kelima orang tersebut ditangkap pada Rabu, 21 Juli lalu di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 12.00 WIB.
"Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 23 Juli.
Erwin Kurniawan menambahkan kelima orang yang ditangkap tersebut berinisial DDS, dan KA yang merupakan calon penumpang pemesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.
"Selanjutnya tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," ujar Erwin Kurniawan.
Baca juga:
- Bantu Tangani Pandemi, Pengusaha Ritel Donasikan Tabung Oksigen ke Pemprov DKI Jakarta, Diterima Langsung oleh Anak Buah Anies
- Kabar Buruk dari Pengusaha Ritel Non-pangan, Anak Buah Konglomerat Mochtar Riady Ini Sebut 100 Persen Karyawan Dirumahkan karena PPKM Darurat
- Serius Besarkan IKEA dengan Cara Tutup Giant, Hero Supermarket Kini Buka Usaha Mebel
- Kabar Buruk dari Pengusaha Ritel Non-pangan, Anak Buah Konglomerat Mochtar Riady Ini Sebut 100 Persen Karyawan Dirumahkan karena PPKM Darurat
Erwin mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut juga turut diamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, printer, CPU, uang tunai sebesar Rp600.000, dan contoh surat hasil negatif PCR palsu.
Atas perbuatan tersebut kelimanya disangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, kemudian Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Selanjutnya Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp1.000.000, serta Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.