KPK Dalami Aliran Uang Lewat Pihak Lain yang Diterima Stepanus Penyidik 'Makelar Kasus'

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan penyidiknya yang berasal dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap dugaan penghentian penanganan perkara yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai. Dalam pemeriksaan yang digelar Rabu, 21 Juli, penyidik mendalami aliran uang suap yang diduga melalui pihak lain atau perantara.

"Tersangka SRP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MH (Maskur Husein). Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang melalui perantaraan dan mengatasnamakan pihak-pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Kamis, 22 Juli.

Dalam kasus suap penghentian perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Stepanus disangka meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Dalam kasus ini, KPK juga menyebut adanya peranan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dia disebut-sebut sebagai insiator perkenalan antara Syahrial dan Stepanus.

Perkenalan ini terjadi di rumah dinas miliknya. Menurut KPK, politikus Partai Golkar ini mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara.