Selain Menimbun, 5 Pelaku Ini Juga Jual Obat COVID-19 Harga Selangit, Paket Avigan Dijual Rp10 Juta
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan lima orang pelaku penimbunan yang menjual obat-obatan untuk penanganan COVID-19 dengan harga selangit. Lima orang itu berinisial ESF, MH, IC, SM dan NH.
"Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rahman di Mapolda Jabar, Kota Bandung dikutip dari Antara, Rabu, 21 Juli.
Menurut Arif, harga paket obat-obatan yang dijual itu cukup tinggi dibandingkan harga eceran para umumnya. Contohnya, kata dia, obat berjenis Avigan yang biasanya seharga Rp2,6 juta oleh mereka dijual dengan harga hingga Rp10 juta.
Menurut Arif berbagai modus penjualan obat itu dilakukan oleh para pelaku dari mulai menggunakan modus sebagai apoteker, resep palsu, hingga penjualan online atau daring.
Adapun obat untuk penanganan COVID-19 yang ditimbun dan dijual mahal di antaranya berjenis Avigan 200mg, Favikal 200mg hingga Oseltamivir 75mg.
Baca juga:
- Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Daerah Bentuk Posko Distribusi Oksigen
- Keuangan Jabar Morat-marit, Ridwan Kamil Angkat Tangan soal Bansos PPKM Darurat, Andalkan Pemerintah Pusat
- Polda Jateng Salurkan 7,5 Ton Beras ke Warga Magelang, Sasarannya PKL dan Warga yang Tak Menerima BLT
- Vaksinasi Masih Minim, Cak Imin Desak Kemenkes Gandeng Tokoh Masyarakat Hingga Publik Figur untuk Sosialisasi
Dari tangan para tersangka, Arif mengatakan pihaknya menyita 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal , 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan dan 5 box Avigan.
Arif mengatakan para pelaku diduga masih termasuk ke dalam satu jaringan penimbunan obat-obatan. Karena itu, pihaknya menemukan bukti obat yang dijual di Bandung, kemudian dijual kembali di Bogor.
"Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran," ucap dia.
Adapun kelimanya dijerat Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.