Anies Sebut Usulan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes dan Tak Pakai Masker Jika Lakukan Pelanggaran Berulang

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan dirinya mengusulkan penambahan sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mengenakan masker dan sektor usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Hal ini tertuang dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang diusulkan kepada DPRD DKI.

Dalam rapat paripurna bersama DPRD hari ini, Anies menyebut sanksi pidana akan dikenakan jika telah melakukan pelanggaran berulang.

Artinya, pidana bagi setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak mengenakan masker dilakukan setelah dirinya pernah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif.

Sementara, pidana bagi subjek hukum tertentu yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan setelah dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

"Delik pidana pelanggaran tersebut dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan setelah yang bersangkutan pernah dikenakan sanksi administratif," kata Anies dalam pidato yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Rabu, 21 Juli.

Anies menuturkan, jika usulan Perda 2/2021 disetujui DPRD, ia berharap perberatan sanksi yang ada dapat dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan.

"Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sekali lagi, penegakan prokes ini merupakan satu ikhtiar kita bersama dalam menuntaskan penanggulangan COVID-19," tuturnya.

Diketahui, dalam dokumen rancangan perubahan perda yang diterima VOI, Anies menambah dua pasal di antara Pasal 32 dan 33, yakni Pasal 32A dan 32B. Pasal ini menambahkan ancaman pidana.

Dijelaskan, apabila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selanjutnya untuk pelaku usaha seperti perkantoran, industri, perhotelan, transportasi, hingga rumah makan yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat hukuman pencabutan izin, maka akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.

Tak hanya itu, Anies juga menyelipkan satu pasal di antara Pasal 28 dan 29, yakni Pasal 28A. Pasal inin memuat aturan mengenai penyidikan pelanggar ketentuan PPKM. Dalam penambahan pasal tersebut, Anies ingin Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI seperti Satpol PP memiliki kewenangan sebagai penyidik.

"Selain penyidik polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah provinsi dan/atau penyidik pegawai negeri sipil pada Satpol Pamong Praja, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam peraturan daerah ini," tulis Anies dalam dokumen.

Artinya, penyidik ini berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dan bukti, memeriksa tanda pengenal orang yang diduga melakukan pelanggaran aturan, mengambil sidik jari, memotret serta memberikan hasil penyidikan kepada polisi dan pengadilan negeri untuk ditetapkan hukuman pidana.