Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Pria di Denpasar Curi Sepeda

DENPASAR - Dua pria pengangguran bernama Rohan (31) dan Mustakim (30) ditangkap tim Polsek Denpasar Selatan, Bali, karena mencuri sepeda milik warga. 

"Modusnya  mengambil sepeda yang parkir di rumah warga," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Karsito Putro, Senin, 19 Juli.

Pencurian sepeda terjadi di Jalan Pulau Bungin, Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat, 16 Juli malam. Saat itu korban baru menyadari sepedanya hilang saat akan memasukkan sepeda ke rumah. 

“Untuk kerugian korban satu unit sepeda polygon warna putih dan total kerugian Rp 3 juta," ujar Hadimastika. 

Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Diketahui ada dua orang pelaku pencuri sepeda yang beraksi dengan mengendarai motor.  Kedua pelaku pun ditangkap di Jalan Buana Raya.

"Dari pengakuan pelaku sepeda tersebut didapat dari hasil mencuri di TKP Jalan Pulau Bungin dan pelaku berserta barang bukti diamankan," imbuhnya.

Sementara dari hasil interogasi, salah satu pelaku bernama Mustakim merupakan residivis dan baru saja satu bulan yang lalu bebas. Mustakim sebelumnya dipenjara karena pencurian handphone. 

"Selain itu, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda di 5 TKP (yang berbeda)," ujar AKP Hadimastika.