Penyelundup Sabu di Lubang Dubur Berbalut Kondom Asal Batam Ditangkap di NTB

MATARAM - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat menggagalkan aksi penyelundupan sabu asal Batam sebanyak tujuh ons (737,54 gram).

Kepala BNNP NTB Brigjen Gagas Nugraha mengatakan penyelundupan narkoba ini berhasil digagalkan dari penangkapan tiga pria.

"Ketiga pelaku berinisial S asal Batu Belek, Aikmel, Lombok Timur, R asal Deli Serdang, Sumatera Utara, dan RN asal Batam, Kepulauan Riau," kata Gagas dikutip Antara, Kamis, 15 Juli.

Dia mengatakan aksi penyelundupann terungkap ketika tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah, pada akhir pekan lalu.

Gagas menjelaskan petugas menangkap mereka berdasarkan informasi pergerakan dari wilayah Batam. Identitasnya terungkap dari pelacakan "boarding pass".

Dari pemeriksaan badan, setiap pelaku terungkap menyembunyikan barang haram itu dalam lubang dubur. Dengan paket berbalut kondom, setiap pelaku menyimpan sekitar 250 gram sabu dalam lubang duburnya.

"Jadi cara mereka ini untuk mengelabui petugas. Dengan cara demikian, mereka bisa lolos dari pemeriksaan petugas di bandara," ujarnya.

Dari pemeriksaan terungkap peran ketiganya hanya sebagai kurir. Muncul identitas dari peran pesuruh maupun pemesan barang. Identitas orang tersebut kini telah dikantongi petugas.

"Siapa itu, kita masih dalami," sebut dia.

Barang haram itu, kata Gagas, rencananya akan dibawa langsung ke wilayah Lombok Timur untuk diedarkan. Apabila berhasil membawanya hingga ke tujuan, setiap pelaku akan menerima upah Rp10 juta per ons.

Kini ketiganya telah mendekam di sel tahanan BNNP NTB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.