Warkop dan Mal di Banda Aceh Buka Hingga Pukul 21.00 Sedangkan Masjid, Gereja Hingga Vihara Boleh Beroperasi Tapi...

ACEH - Forkopimda Kota Banda Aceh mulai membatasi operasional warung kopi hingga pusat perbelanjaan (mal) sampai pukul 21.00 WIB. Pembatasan ini merupakan tindak lanjut penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 

"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh seperti dilaporkan Antara, Sabtu, 10 Juli. 

Berlakunya kebijakan ini berdasarkan hasil rapat Forkopimda setempat yang telah dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong (desa).

Aminullah mengatakan, kebijakan itu berlaku pada tempat makan minum seperti rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kaki lima serta lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan.

Untuk layanan makanan pesan-antar atau untuk dibawa pulang paling lama sampai dengan pukul 22.00 WIB. Selanjutnya untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar dapat beroperasi selama 24 Jam.

"Pelaksanaan kegiatan dalam ketentuan tersebut harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya.

Kemudian, lanjut Aminullah, mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah baik di masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya tetap dapat dilaksanakan, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh Pemerintah Banda Aceh.

"Khusus untuk masjid, mushala dan tempat ibadah Muslim lainnya berpedoman pada Taushiyah Majelis Pemusyarawatan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan dalam Kondisi Darurat," kata Aminullah.

Selain itu, lanjut Aminullah, mengenai pelaksanaan ibadah qurban pada hari raya Iduladha mendatang juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dengan menghindari kerumunan

"Kepada panitia dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan qurban nantinya diwajibkan terbebas dari penularan COVID-19," katanya.