Masih Pandemi COVID-19 dan PPKM Darurat, Sejumlah Pemuda Balap Liar di Cilandak Jaksel Ditangkap Polisi
JAKARTA - Masih dalam suasana pandemi COVID-19 dan PPKM Darurat, sejumlah pemuda ketahuan menggunakan jalan umum untuk balap liar. Ulah mereka ditangkap oleh petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sembilan remaja yang berkerumun dan diduga terlibat balap liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak.
Perwira Piket Patroli Polsek Cilandak Inspektur Polisi Satu Junaedi di Jakarta, Sabtu, menjelaskan para pemuda tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang.
Anak baru gede (ABG) tersebut digelandang ke kantor polisi Sabtu Subuh. Mereka dditangkap ketika jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Cilandak melakukan patroli di sekitar Jalan TB Simatupang, demikian dilansir Antara.
Baca juga:
- Peringatan dari Airlangga: PPKM Darurat Cuma 2 Minggu, Tidak Tepat Kalau Ada Perusahaan yang Mem-PHK Karyawan
- Ada Kabar Gembira, Vaksin GX-19N Asal Korea Selatan Diklaim Bisa Tangkal Berbagai Varian COVID-19
- Ngabalin Beri Pesan ke BEM UI, Singgung Intelektualitas dan Kritis yang Harus Pakai Data
- Polemik Kritik BEM UI Sebut Jokowi 'The King of Lip Service'
Kawasan tersebut saat ini menjadi perhatian polisi setelah pada Kamis 8 Juli malam terjadi pengeroyokan terhadap anggota Kepolisian, Aiptu Suardi saat membubarkan balap liar di ruas jalan yang sama.
Polisi kemudian menangkap delapan orang, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Michael berusia 26 tahun, Anastasia (21) dan Gabriela (24).
Sedangkan lima lainnya masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik dan saat ini masih berstatus saksi. Polisi juga sedang mengejar satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MAR berusia 18 tahun.
Salah satu remaja yang dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan, yakni Talip mengaku mengenal dengan pelaku pengeroyokan yang masuk DPO. Ia juga mengetahui tempat bengkel DPO tersebut sering memodifikasi motornya.
Polisi akan menggencarkan pengawasan termasuk balap liar di saat pemerintah membatasi mobilitas di jalan raya dalam PPKM Darurat dan masih terjadi pandemi COVID-19. Polisi mengimbau kepada semua pihak untuk mempatuhi aturan selama masa pembatasan ini agar penularan virus bisa dikurangi.