Tak Terima Dicopot karena Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ Gugat Anies ke Pengadilan

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, Blessmiyanda menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Bless menggugat Anies karena dirinya dicopot dari jabatan sebelumnya. Dia di-nonjob-kan Anies karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawainya di BPPBJ.

Dilihat dari laman resmi PTUN, gugatan itu terdaftar per tanggal 8 Juli 2021 dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Blessmiyanda meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 April 2021.

SK itu berisi tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Blessmiyanda.

"Gugatan, menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021," tulis laman resmi PTUN Jakarta, Kamis, 8 Juli.

Selanjutnya dalam gugatan itu, Bless meminta Anies mengembalikan nama baiknya dan kembali menaikkan jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti keadaan semula pada jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulisnya.

Seperti diketahui, Bless terbukti melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawainya berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Bless melakukan pelecehan di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta yang berada satu lingkungan dengan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam keterangannya, Rabu, 28 April.

Atas dasar itu, Sigit menyebut pihaknya menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Bless mendapat dua sanksi, yang pertama adalah pembebasan jabatan. Kedua, Bless dikenakan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.