Cak Imin Minta KPPU dan Polisi Tutup Usaha Oknum Penimbun Obat COVID-19

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta BUMN Farmasi bekerja sama dengan pihak swasta untuk memastikan pasokan obat, vitamin, dan suplemen penanganan COVID-19 tersedia di pasaran. Sehingga masyarakat dapat membeli obat dengan harga terjangkau.

Hal ini dikatakan Muhaimin menanggapi kelangkaan obat dan lonjakan harga melampuai harga eceran tertinggi (HET), di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dan peningkatan kasus COVID-19 di tanah air.

Ketua Umum PKB itu juga mendesak, Kementerian Kesehatan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Satgas COVID-19 dan Kepolisian untuk mengawasi pasokan, harga, serta persaingan penjualan obat yang beredar di pasaran. Serta, memastikan obat-obatan yang dijual sudah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Saya minta KPPU dan Kepolisian untuk memberikan peringatan tegas hingga sanksi penutupan sementara kepada oknum yang terbukti memainkan harga atau menimbun obat COVID-19, guna memberikan efek jera bagi oknum dan pengusaha obat lainnya, agar dapat menjual obat dengan harga sesuai HET," ujar Muhaimin alias Cak Imin kepada wartawan Kamis, 8 Juli.

Cak Imin juga menilai, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Cyber Crime Bareskrim Polri perlu melakukan patroli siber penjualan obat di platform digital. Bahkan, menindak oknum yang menjual obat dengan harga jauh lebih tinggi dari HET seiring meningkatnya permintaan masyarakat melalui platform belanja online.

"Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying terhadap obat-obatan penanganan COVID-19 dan mengutamakan pasien yang dalam keadaan lebih membutuhkan obat-obatan tersebut," tandas Ketua Timwas Penanggulangan Bencana COVID-19 DPR RI itu.