KPPU Siap Panggil dan Sanksi Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Harga Obat dan Oksigen
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pengawas Usaha (KPPU) menindaklanjuti kenaikan harga obat COVID-19 dengan melakukan proses pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum. Termasuk, akan memanggil pelaku usaha yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih berujar setelah melihat indikasi harga obat COVID-19 yang tak wajar, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui pemanggilan.

Lebih lanjut, kata Guntur, KPPU akan memastikan apakah disparitas harga disebabkan permintaan yang tinggi, masalah suplai produksi atau karena persaingan usaha di tingkat produsen, supplier sampai distributor.

"Soal pelanggaran, diingatkan kepada setiap pelaku usaha berhubung Peraturan Pemerintah denda berlaku sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja denda maksimum yang diberikan KPPU 10 persen dari sales pasar bersangkutan atau 50 persen dari keuntungan pasar bersangkutan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 Juli.

Di samping itu, Guntur berharap ada peran aktif dari  masyarakat dan konsumen dengan ikut membantu memberikan informasi kepada KPPU jika melihat ada indikasi pelanggaran dari mahalnya harga obat COVID-19. Termasuk jika melihat pelanggaran persaingan dalam industri obat-obatan dan alat kesehatan.

"Kita berharap ini tidak terjadi. Kita mendukung upaya pemerintah untuk bisa menciptakan tersedianya alat kesehatan dan obat COVID-19 dengan harga yang wajar, ketersediaannya juga dapat dijangkau," katanya.

"Walaupun kita pahami tadi ada kebijakan untuk memprioritaskan rumah sakit, tapi kita akan lihat apakah ada pelanggaran atau tidak," sambungnya.

Oksigen di Jakarta dan Jawa Barat naik

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan survei harga oksigen selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di DKI Jakarta. Hasilnya, ditemukan harga jual oksigen melonjak tajam hingga 900 persen.

Kepala Kanwil III KPPU Aru Armando memaparkan masalah harga dan kelangkaan tabung oksigen di wilayah kerjanya. Kata dia, oksigen baik yang portable atau yang sifatnya tabung, untuk harga oksigen mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

"Kalau kita survei di marketplace di angka 16 persen hingga 900 persen," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 Juli.

Dari hasil survei marketplace terhadap beberapa toko di wilayah DKI Jakarta, kata Aru, terdapat 11 toko yang menjual oksigen portable merek Oxycan 500 cc dikisaran harga Rp58.000 hingga Rp450.000 dengan harga rata-rata Rp275.000.

"Untuk toko yang menjual Oxycan di bawah rata-rata, stok atau ketersediaan barang tidak lebih dari 10 buah. Sedangkan yang menjual di atas harga rata-rata, stok atau ketersediaan barang 17-280 buah," ucapnya.

Terdapat juga 11 toko yang menjual tabung oksigen ukuran 1 M3 (satu meter kubik) dengan trolly dan regulator full set dengan kisaran harga Rp800.000 hingga Rp1.594.000 dengan harga rata-rata Rp1.045.000.

"Rata-rata stok atau ketersediaan barang kosong. Sedangkan yang menjual diatas harga rata-rata ketersediaan stok barang 4 hingga 99 unit di masing-masing toko," katanya.

Sementara itu, kata Aru, di Jawa Barat, terdapat 8 toko yang menjual oksigen portable merek Oxycan 500 cc di kisaran harga Rp185 ribu hingga Rp328 ribu. Padahal harga rata-ratanya yaitu Rp253 ribu.

Lalu ada 7 toko yang menjual tabung oksigen ukuran 1M3 dengan trolly dan regulator full set dengan kisaran harga Rp775 ribu hingga Rp1,26 juta.

"Terdapat perilaku toko yang memanfaatkan kesempatan tingginya permintaan untuk menaikkan harga oksigen portable," ujarnya.