Antisipasi Kelangkaan Obat Antibiotik COVID-19, Polri Awasi Penjualan Online
JAKARTA - Polri menegaskan bakal mengawasi perdagangan obat-obatan, khususnya jenis antibiotik COVID-19 yang dilakukan secara online. Pengawasan ini guna mengantisipasi ketersediaan dan permainan harga.
"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin, 5 Juli.
Pengawasan tak hanya kepada para pedagang online. Sebab, Polri juga akan langsung terjun ke pabrik-pabrik dan distributor.
Dengan cara ini, kata Argo, mencegah adanya penimbunan. Tak dipungkiri saat ini ketersediaan obat sangat dibutuhkan masyarakat.
"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," kata Argo.
Baca juga:
Bahkan, Polri juga menyatakan akan menindak siapa pun yang bermain dalam ketersediaan obat. Kesehatan masyarakat sangat dikedepankan untuk menghadapi pandemi COVID-19.
"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," tandas Argo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pengusaha yang menimnun obat dan alat kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan perihal perintah tersebut. Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram itu bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 tertanggal 3 Juli 2021.
"Benar, Polri mendukung penuh penerapan PPKM Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli," ucap Komjen Agus kepada wartawan, Minggu, 4 Juli..
Munculnya perintah itu, lanjut Agus, bertujuan untuk memastikan seluruh ketersedian obat dan alat kesehatan mencukupi. Sehingga, tidak ada gejolak yang hanya berdampak buruk di masyarakat.
"Penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19," kata dia.