PPKM Darurat, Anak Buah Konglomerat Mochtar Riady Pertanyakan Boleh Buka Tidaknya Supermarket di Mal
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepastian perihal toko dan pasar swalayan (supermarket) dalam mal yang tetap bisa buka secara operasional saat implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Menurut Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey, panduan PPKM Darurat di Jawa dan Bali tidak memberi definisi yang rinci terhadap operasional "supermarket" yang berada di dalam mal dan di luar mal.
Dalam panduan tersebut, supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap beroperasi dengan pembatasan jam sampai pukul 20.00 WIB. Di sisi lain, pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup.
"Kami meminta kepastian definisi ini, jangan sampai multitafsir. 'Supermarket' yang menyediakan kebutuhan pokok seperti daging, sayuran ada di dalam mal, kalau yang di luar mal, yang hampir 90 persen adalah toko swalayan, itu kebutuhan sehari-hari," kata Roy, dikutip dari Antara, Jumat 2 Juli.
Roy yang merupakan Komisaris Independen Mutipolar ini menjelaskan bahwa supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan hingga toko kelontong dimasukkan dalam satu definisi yang sama, yakni menjual kebutuhan sehari-hari.
Baca juga:
- Hypermart, Peritel Milik Konglomerat Mochtar Riady Ini Dukung PPKM Mikro dengan Strategi Bisnis, Apa Saja?
- COVID Menggila Bikin 100 Gerai Matahari Milik Konglomerat Mochtar Riady Terdampak, 71 di Antaranya Berada di Jawa
- Soal Jam Buka Hanya Sampai Jam 17.00, Peritel Menjerit: Belum Diberlakukan Saja Mal Sudah Sepi
- PPKM Darurat Kurangi Jam Buka Mal Hanya Sampai Jam 17.00, Pengusaha Teriak
Aturan ini dikhawatirkan memberikan multitafsir kepada para kepala daerah yang akan menerbitkan surat edaran dan surat keputusan.
"Multitafsir akan terjadi di daerah. Kata-kata mal ditutup langsung diterjemahkan oleh kepala daerah, parkirannya ditutup, pintunya ditutup, bagaimana "supermarket" dan "hipermarket" yang harus buka di dalam mal tersebut, kata Roy.
Pada dasarnya, para pengusaha di bawah Aprindo mengapresiasi kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah demi menanggulangi lonjakan kasus aktif dan memutus rantai penularan virus, terutama varian baru.
Namun demikian, Aprindo juga menyayangkan pemerintah tidak melibatkan pelaku usaha dalam komunikasi publik implementasi PPKM Darurat, agar aturan dan definisi tidak menimbulkan multitafsir.