Hak-Hak Kita yang Paling Rentan Dilanggar dalam Pelaksanaan PPKM Darurat
JAKARTA - Presiden Jokowi menetapkan skema PPKM Darurat sebagai kebijakan terbaru pengendalian pandemi. PPKM Darurat akan berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021. Langkah ini perlu didukung biar bagaimanapun. Tapi ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan soal kerentanan hak-hak publik kita.
PPKM Darurat berlaku di seluruh Jawa dan Bali. Dalam pelaksanaannya, PPKM Darurat akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Seperti dipaparkan dalam artikel Bernas berjudul Beda PPKM Mikro dan PPKM Darurat, pembatasan akan lebih ketat.
Berikut adalah aturan lengkap PPKM darurat Jawa-Bali:
1. 100 persen work from home untuk perkantoran sektor nonesensial
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)
3. Perkantoran sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum pegawai work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum pegawai WFO dengan protokol kesehatan.
- Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
- Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat boleh buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Pemerintah siapkan bansos
Luhut Binsar Panjaitan yang memimpin pelaksanaan PPKM Darurat mengatakan pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial (bansos) dalam pelaksanaan kebijakan ini. Namun Luhut tak merinci detail pemberian bansos. Berapa jumlahnya, bagaimana skemanya, siapa saja yang berhak?
Yang jelas, rasanya pengawasan ketat perlu dilakukan. Menurut catatan VOI, pada APBN 2021 pemerintah menganggarkan dana bansos sebesar Rp148 triliun. Dana itu masuk dalam skema pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Namun, setidaknya hingga 18 Juni, realisasi anggaran bansos hanya mencapai 64,9 triliun atau 43,8 persen dari pagu anggaran yang disediakan pemerintah. Untuk dana PEN sendiri, tahun ini pemerintah menganggarkan RpRp699,4 triliun. Dana itu disebar ke dalam lima sektor strategis, termasuk perlindungan sosial.
Lebih lanjut Luhut meminta seluruh pihak mendukung kebijakan ini. Luhut percaya PPKM Darurat kali ini dapat berdampak lebih signifikan ketimbang sebelum-sebelumnya, termasuk dalam upaya pemulihan ekonomi.
“Pemulihan ekonomi sudah terjadi pada pertengahan 2021, jadi kalau ada pengamat mengatakan begini begitu saya mau ketemu dia, datang kepada saya karena kami punya datanya,” kata Luhut.
Hak publik yang rentan dilanggar
Setidaknya ada empat hak publik yang perlu diperhatikan karena paling rentan dilanggar dalam situasi pembatasan ini. Iya, hak publik atau hak kita sendiri, yang perlu diperhatikan setidaknya oleh diri kita sendiri.
Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri menjabarkan, yang pertama adalah hak atas kesehatan. Ini yang paling rentan di tengah rapuhnya sistem kesehatan di negeri ini.
"Warga di Papua, misalnya, punya hak yang sama dengan warga di Jakarta untuk akses kesehatan," katanya kepada VOI, Kamis, 1 Juli.
Kedua, hak atas akses informasi. Hal ini berkaitan dengan transparansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan. "Masyarakat berhak tahu bahwa kita sedang tidak baik-baik saja."
"Dan ada konsekuensi pelanggaran hak yang bisa terjadi. Dan ini tidak boleh ditutup-tutupi. Ini erat kaitannya dengan prinsip transparansi kebijakan."
Ketiga, hak untuk bekerja dan hak di tempat kerja. Pembatasan kegiatan berpotensi melanggar hak pekerja. Siapa yang merasa terbebani dengan jam kerja yang lebih panjang semasa WFH? Atau soal tenaga kesehatan yang terkadang harus bekerja melebihi kapasitasnya sendiri?
"Kondisi pembatasan sangat berpotensi memangkas hak-hak mereka yang bekerja di sektor non-esensial. Di sisi lain, mereka yang bekerja di sektor esensial juga berpotensi dilanggar haknya. Misalnya, tenaga kesehatan."
Yang keempat, hak atas tempat tinggal, air dan sanitasi. Kelima, hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pandemi akan memancing banyak reaksi publik, terutama soal kebijakan penanganan oleh pemerintah.
"Masyarakat tidak boleh dibungkam atau ditindas hanya karena mengutarakan kritik mereka terhadap penanganan pandemi."
*Baca Informasi lain soal COVID-19 atau baca tulisan menarik lain dari Andry Winanto, Diah Ayu Wardani dan Yudhistira Mahabharata.
BERNAS Lainnya
Baca juga:
- Terkejut dengan Badai COVID-19 yang Kita Ciptakan Sendiri
- Pernyataan Bagus Pak Jokowi, Sekarang Lakukan yang Konkret Jangan Lip Service Terus
- Musim Pancaroba Berkepanjangan, Ada Hubungannya dengan Lonjakan COVID-19?
- Mahasiswa Dihadapkan Tantangan Besar, tapi Mahasiswa juga Punya Banyak Alasan untuk Melawan