Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Kontainer Harus Dihukum Berat Agar Aksi Main Hakim Sendiri Tak Terulang
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh meminta polisi mengusut tuntas kasus penganiayaan sopir dan perusakan kaca truk kontainer di Jakarta Utara dengan transparan.
Polisi diminta menjelaskan rinci motif dan kronologi kejadian agar kasus ini menjadi jelas sekaligus sebagai efek jera bagi pelaku.
"Dipublish ke masyarakat, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi serta tidak berpolemik di masyarakat," ujar Pangeran kepada wartawan, Senin, 28 Juni.
Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri dan di luar jalur hukum. Bahkan masuk sebagai tindakan kejahatan.
"Pelaku bertindak main hakim sendiri justru merugikan pemakai jalan lainnya serta mempertontonkan tindakan tidak terpuji," jelasnya.
Pangeran berharap apabila terjadi kejadian laka lantas atau sejenisnya maka dapat menghubungi aparat kepolisian terdekat. Terlebih di era digital seperti saat ini.
"Kita dapat menghubungi aparat terdekat dan segera mendapat penanganan. Mari kita menghormati dan menaati hukum," tandasnya.
Baca juga:
Polisi sudah menangkap pengendara Mitsubishi Pajero yang viral karena diduga menganiaya sopir truk kontainer. Dia ditangkap setelah mencoba kabur ke beberapa kota.
"Sudah, sudah ditangkap," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi kepada wartawan, Senin, 28 Juni.
Pelaku, kata Nasriadi ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Tapi, sebelum ditangkap pelaku sempat mencoba kabur ke beberapa kota. Dia melarikan diri setelah mengetahui viral di media sosial.
"(Ditangkap) Di bandara Soekarno-Hatta. Jadi yang bersangkutan kemarin itu kabur ke Jawa Timur. Tepatnya ke arah Trenggalek kan. Dari sana tim kita berangkat ke sana untuk menangkap yang bersangkutan ternyata dia bergerak lagi ke arah Surabaya. Dari Surabaya ke daerah Bandara Juanda," kata Nasriadi.