Ternyata Ini Sebab Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Jumat Selama 2 Pekan
JAKARTA - Berbeda dengan Masjid Agung At-Tin TMII yang tetap menggelar ibadah salat jumat dengan protokol kesehatan ketat. Pengurus masjid Istiqlal Jakarta Pusat tak mau ambil risiko. Mereka meniadakan ibadah salat jumat selama dua pekan terhitung sejak Jumat 25 Juni.
Pihak masjid Istiqlal tidak sembarang menetapkan aturan ini. Mereka melihat karena kasus pandemi corona yang masih tinggi di Jakarta. Dan meniadaan ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 796 tahun 2021. Demikian dikemukakan Wakil Ketua bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal Abu Hurairah seperti dilansir CNN Indonesia.
Tak hanya salat Jumat yang ditiadakan kata Abu Hurairah, namun salat fardu dan sunat rawatib setiap hari juga demikian. "Tidak menyelenggarakan salat rawatib dan salat Jumat untuk umum. Sampai 5 Juli," katanya.
Sementara itu Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, tetap menggelar salat Jumat dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat bagi jamaah. "Kita menggelar salat Jumat dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat," kata Ketua Bidang Peribadatan Masjid Agung At-Tin, Karnali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 25 Juni.
Baca juga:
- Masih Pandemi COVID-19, Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idulfitri
- Terbitkan Panduan, Kemenag Bolehkan Salat Id di Masjid dan Lapangan Asal Taat Prokes
- Anggota DPD DKI Jakarta Fahira Idris Minta Pemerintah Sosialisasikan Panduan Salat Id
- Erick Thohir Ucapkan Selamat kepada Inter Milan yang Raih Scudetto, Warganet: Semoga Persis Solo Nyusul
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang salat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021.
Riza menyebutkan hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Apa yang dilakukan pengurus masjid Istiqlal tak menyelenggarakan salat Jumat punya alasan yang kuat.