Enggak Takut COVID-19, Massa Rizieq Shihab Masih Berkerumun di Flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur

JAKARTA - Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri masih bersiaga di Flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, tempat simpatisan Rizieq Shihab berkumpul. Meski kasus COVID-19 melonjak di Jakarta, simpatisan Rizieq tak peduli dengan hal ini dan terus menyuarakan aspirasi mereka. 

Kerumunan massa dianggap hal biasa. Beberapa kali massa terdengar berteriak ke petugas agar segera membebaskan Rizieq Shihab. 

Sejumlah kendaraan taktis juga disiapkan petugas untuk menghalau kerumunan massa bergerak ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau antisipasi saat kerusuhan. 

Hakim menjatuhkan vonis kepada Rizieq Shihab 4 tahun penjara atas kasus swab RS UMMI Bogor. Jaksa pada pekan lalu menuntut Rizieq dengan pidana 6 tahun penjara. 

Petugas terus membangun komunikasi dengan massa simpatisan Rizieq. Terpantau kondisi lalu lintas sedikit tersendat dengan kerumunan massa.

Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menangkap puluhan massa simpatisan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berbagai senjata takam mulai dari pisau hingga katapel disita petugas dari seorang simpatisan. 

Jumlah simpatisan yang diamankan berjumlah 200 orang. Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma membenarkan perihal penangkapan 200 orang ini. "Iya betul, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Kompol Satria.

Satria juga menambahkan ada sejumlah orang yang membawa senjata tajam jenis pisau, namun Kapolsek Cakung itu belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlahnya.

"Ada yang bawa sajam, pisau," ujar Satria.

Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda putusan untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis. Sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.