COVID-19 Meningkat, MUI Sarankan Pelaksanaan Salat Iduladha Ditiadakan

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan, mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan protokol kesehatan saat melaksanakan kegiatan keagamaan dan beribadah demi mencegah penyebaran virus COVID-19. Adapun pelaksanaan salat Iduldha, sebaiknya disesuikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

Bagi masyarakat di zona merah, dia menyarankan agar melaksanakan salat di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.

 

“Ada banyak hal yang perlu dipertegas, dalam fatwa MUI disebutkan bahwa masjid di zona merah, atau wilayah dengan kasus COVID-19 yang tinggi, harus menghentikan atau menutup akses peribadatan agar penyebaran infeksi bisa diminimalkan,” ujar Amirsyah, Rabu, 23 Juni.

 

Dia mengusulkan, pelaksanaan salat Iduladha berjamaah tahun ini sebaiknya ditiadakan. Khususnya, di wilayah yang kasusnya meninggi.

“Perhelatan salat berjamaah di zona merah sudah sepatutnya ditiadakan. Di zona hijau pun, prokes harus tetap dijalankan dengan ketat,” sambungnya.

Dia mengatakan, hingga saat ini MUI terus melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat maupun daerah agar protokol kesehatan terus ditegakkan.

Dia juga menghimbau seluruh jamaah untuk disiplin dalam menerapkan prokes yang berlaku di manapun dan kapanpun. Agar tercipta kekompakkan dan kebersamaan dalam menciptakan kondisi yang aman bagi semua pihak.

 

“Menegakkan sholat itu hukumnya wajib, menjaga kesehatan itu juga wajib, namun sholat bisa dilakukan di mana saja, sedangkan menjaga kesehatan harus dilakukan di manapun. Sedangkan sholat idul adha hukumnya sunnah, jangan sampai yang sunnah mengalahkan yang wajib,” jelas Amirsyah.