Pengemudi Truk yang Tewaskan 3 Orang Jadi Tersangka

KUPANG - Polisi menangkap seorang pengemudi truk berinisial NN dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan tiga orang di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.

"Setelah dilakukan gelar perkara untuk penyidikan baru kita tingkatkan status pengemudi truk NN sebagai tersangka dan sekarang diamankan di Polres Timor Tengah Selatan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna di Kupang dikutip Antara, Rabu, 23 Juni.

Dia menjelaskan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi saat mobil dump truk keluar jalur dan terbalik di jalan raya Desa Oeekam, Kabupaten Timur Tengah Selatan, Pulau Timor pada Senin, 21 Juni sore.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi diketahui  truk dengan nomor polisi DH 8483 EA yang dikemudikan NN melaju dengan kecepatan tinggi dari arah desa Fotilo Kecamatan Amanatun Utara menuju ke Desa Kiupukan dengan memuat penumpang 19 orang

Truk tersebut kemudian melewati tepi jalan yang lunak dan mengakibatkan roda kiri bagian depan mobil terlepas sehingga truk jatuh terjungkir di sisi kiri jalan aspal.

Selanjutnya bertepatan dengan tikungan tajam membuat mobil semakin tidak terkendalikan sehingga menabrak pohon mahoni dan terjungkal berkali-kali hingga terbalik.

Kombes Krisna menyebutkan peristiwa nahas tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan terdapat korban luka sebanyak 14 orang yang mendapat perawatan medis di puskesmas maupun RSUD Soe.

Akibat kelalaian pengemudi yang tidak bisa mengendalikan truk sehingga terjadi kecelakaan.

“Lakalantas tunggal yang terjadi akibat kelalaian sopir dump truk yang sedang mabuk sehingga tidak mampu mengendalikan mobil dan keluar jalur," katanya.

Kombes Krisna mengatakan pengemudi NN sudah diamankan di Polres Timor Tengah Selatan untuk kepentingan penyidikan dan barang bukti berupa mobil turk dan barang milik penumpang telah dievakuasi dari lokasi kejadian.