Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan DS (23), sopir truk tronton pengangkut aki yang menabrak sejumlah kendaraan dan ruko di Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Semarang, Sabtu 24 November, disitat Antara.

Ttruk tronton pengangkut aki menabrak sejumlah kendaraan di Kota Semarang, Kamis 21 November, sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak sebuah ruko.

Menurut dia, kondisi rem truk dinyatakan tidak berfungsi sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Selain itu, lanjut dia, pengemudi truk juga melanggar jam operasional Jalan Prof. Hamka yang berkontur menurun tajam itu.

"Truk yang melintas di Jalan Prof. Hamka hanya diizinkan melintas mulai pukul 23.00 sampai 04.00 WIB," katanya.

Saat kejadian, truk nahas yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan dua orang itu melintas pada sore hari.

Ia menyayangkan keputusan pengemudi truk yang masih nekat melintas di luar jam yang dibolehkan di jalur satu-satunya yang bisa dilintasi kendaraan berukuran besar itu.

Terhadap tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.