Pemberangusan Truk ODOL oleh Kementerian Perhubungan Tidak Efektif, Polri Diminta Turun Tangan
JAKARTA - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai jika pemberantasan truk ilegal berkategori over dimension overloading (ODOL) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) Kementerian Perhubungan tidak efektif.
“Selama ini Ditjenhubdat sudah berupaya untuk melakukan penindakan terhadap praktek truk ODOL, namun tidak menunjukkan hasil yang signifikan. Untuk itu, diperlukan upaya penegakan hukum di jalan raya oleh Polri karena harus diakui penegakan hukum di jalan masih sangat lemah” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada VOI, Rabu, 23 Juni.
Menurut Djoko, dalam kondisi pandemi saat ini Polisi Lalu Lintas cenderung untuk tidak melakukan tilang terhadap truk ODOL. Hal tersebut kemudian disebutnya sebagai pembiaran yang kronis sehingga truk dengan muatan berlebihan serta dimensi yang tidak sesuai sudah dianggap hal biasa.
“Polri mestinya turut mendukung penegakan hukum karena ini kewenangannya. Jika penegakan hukum gencar dilakukan maka niscaya truk ODOL serta pungli (pungutan liar) pasti akan berkurang dan berakhir,” tuturnya.
Djoko lantas mempertanyakan Program Presisi yang diusung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Apakah dapat memberantas pungli dan truk ODOL di jalan raya? Atau sebaliknya, menambah subur praktik itu?” ucapnya.
Terlebih, kata dia, sudah ada kesepakatan bersama antara Ditjenhubdat Kementerian Perhubungan, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Polri, dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang mencanangkan bebas truk ODOL di jalan raya pada 2023 mendatang.
Baca juga:
Lebih lanjut Djoko menyebut ada sejumlah oknum pengemudi truk yang telah mengancam keselamatan petugas yang mengatur lalu lintas di jalan karena tidak mau masuk fasilitas penimbangan kendaraan atau jembatan timbang.
Lalu, ada pula praktek kongkalikong antara oknum pengemudi dan oknum pengusaha pemilik barang untuk membawa muatan lebih tanpa diketahui pemilik kendaraan barang.
“Ke depan perlu dikembangkan mekanisme digital untuk mempermudah pemantauan dan juga memastikan pelaksanaan aturan dilaksanakan dengan baik,” tutup dia.