Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Permohonan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA - Sebanyak sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mencabut permohonan judicial review atau uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi ini terkait Pasal 69 B ayat (1) dan 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif Hotman Tambunan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Juni.
Pencabutan ini didasari dua alasan. Pertama, MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status Pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019.
Baca juga:
- Kepala BKN Bakal Datangi Kantor Komnas HAM, Berikan Keterangan Terkait TWK Pegawai KPK
- Pegawai KPK Tak Lolos TWK Kirim Surat ke Tjahjo Kumolo, Minta Batalkan Keputusan Hasil TWK
- Muncul Spanduk ‘Pak Novel Hentikan Polemik TWK, Semua Harus Legowo’
- Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Yuk Rayakan Ultah Jakarta Secara Virtual
Dalam pertimbangan putusan itu, MK menyatakan adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.
Sehingga MK perlu menegaskan alih status pegawai komisi antirasuah menjadi ASN harusnya sesuai Ketentuan Peralihan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Alasan kedua, Hotman menyebut, pertimbangan putusan MK itu bersifat mengikat untuk semua pihak. "Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," tegasnya.
Sebelumnya, sembilan pegawai KPK mendaftarkan uji materi atas Pasal 69 B ayat 1 dan 69 C UU KPK. Permohonan ini telah diserahkan pada 2 Juni lalu atau tepatnya sehari setelah pelantikan 1.231 pegawai KPK yang lolos TWK menjadi ASN.
Gugatan ini diajukan untuk memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK yang tidak boleh berubah karena adanya peralihan pegawai KPK.
Adapun sembilan pegawai yang jadi pemohon adalah adalah Hotman Tambunan, March Falentino, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala M.S. dan Tri Artining Putri. Para pegawai ini merepresentasikan berbagai direktorat dan biro yang ada di KPK.