Istana Pastikan Tak Ada Pembicaraan Masa Jabatan Presiden jadi 3 Periode

JAKARTA - Istana memastikan tak ada pembicaraan terkait wacana memperpanjang masa jabatan presiden. Terlebih mengubah aturan masa jabatan Presiden dari dua periode ke tiga periode.

"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998," ujar Stafsus Presiden Bidang Komunikasi M. Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Sabtu, 19 Juni.

Hal ini, lanjutnya, sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1. Dimana menyebutkan bahwa 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.

Mengutip apa yang selaku diutarakan Jokowi, Fadjroel mengatakan, wacana Presiden tiga periode tersebut hanya ingin mencari muka dan menjerumuskannya. 

"Penegasan Presiden Jokowi menolak wacana presiden 3 periode, yang pertama pada 12/2/2019. Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode itu, ada 3 (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja,” jelas Fadjroel mengutip pernyataan Jokowi saat itu. 

Terlebih, kata Fadjroel, Jokowi memastikan tidak ada niat ataupun minat terkait penambahan masa jabatan. 

Dikatakannya, Presiden Jokowi berharap, seluruh pihak tak perlu menggoreng-goreng isu tersebut. Sebab, Pemerintah Indonesia tengah fokus dan berupaya keras untuk menangani Pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Yang kedua, pada 15/3/2021 Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan 2 periode, itu yang harus kita jaga bersama. Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi," kata Fadjroel mengutip Jokowi lagi.