Berkas Putusan 'Diskon' Pinangki Belum Sampai, Kejari: Ngga Tahu Bagaimana Ngirimnya
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampai saat ini belum menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Belum adanya sikap atas putusan ini karena sampai saat ini berkas putusan banding Pinangki Sirna Malasari belum diterima oleh Kejaksaan.
"JPU harus pelajari putusannya terlebih dulu, khususnya pertimbangannya. Setelah itu baru bisa bersikap. Tapi sampai sekarang salinan putusan bandingnya belum kami terima," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso kepada VOI, 18 Juni.
Riono tidak mengetahui kendala belum sampainya salinan putusan itu setelah empat hari pembacaan putusan, Hanya saja, tegas dia, setelah salinan putusan diterima pihaknya akan langsung mengambil sikap.
"Nggak tahu bagaimana pengirimannya, lewat pos atau kurir ko bisa lama," tandas dia.
Namun, sikap banding atau menerima putusan itu belum bisa disampaikan. Kembali lagi, karena pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan.
Baca juga:
Majelis banding PT Jakarta yang diketuai oleh Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021 memutus banding Pinangki Sirna Malasari.
Dalam putusannya majelis hakim memberikan 'diskon' hukuman empat tahun penjara atau mengurangi hukuman pinangki selama enam tahun.
Pinangki sebelumnya divonis enam tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.