Jam Malam Kembali Diperpanjang di Makassar, Mal Tutup Pukul 21.00, Warung Kopi Pukul 22.00
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau jam malam mulai 16 Juni hingga 13 hari ke depan.
"Ini merupakan wujud dan ikhtiar kita mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan memonitoring laju COVID-19. Tentunya Pemkot Makassar sangat mendukung penerapan PPKM dari Pemerintah Pusat," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar dikutip Antara, Kamis, 17 Juni
Perpanjangan PPKM ini dilakukan usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto secara virtual dari rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Senin, 14 Juni.
Kebijakan PPKM itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: 443-1/245/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang perpanjangan PPKM di Kota Makassar. Keputusan ini diambil mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tanggal 14 Juni 2021.
Surat edaran tersebut mengatur jam operasional dari industri-industri yang ada di Kota Makassar. Seperti, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WITA. Sementara itu, restoran, warung kopi, hiburan malam dan usaha lainnnya hingga pukul 22.00 WITA.
Penegakan peraturan tersebut ditanggapi cepat oleh Satgas Raika sebagai salah satu Satuan Tugas yang diberi wewenang untuk mengurai kerumunan.
Baca juga:
Ketua Satgas Raika Imam Hud mengemukakan pihaknya tetap akan melakukan upaya bertahap hingga pada penindakan dalam menjalankan amanah serta menjaga masyarakat dari virus corona. Apalagi telah disinyalir bahwa ada virus corona varian baru.
"Kita tentu lakukan sosialisasi, menerima dan tidak mau menerima, itu kembali ke masyarakatnya. Tetapi kita juga berwenang dalam dalam melakukan pendekatan terukur, terarah, persuasif hingga penindakan terakhir," papar Imam yang juga sebagai Kepala Satpol PP Kota Makassar.
Sejak tanggal 25 Mei, Satgas Raika Makassar telah menyita 4.300 kursi dan meja dan telah memberikan surat teguran kepada sekitar 10.000 warung kopi, kafe, tempat makan di 15 kecamatan se-Kota Makassar.
"Ini kami serentak turun di 15 kecamatan. Penegakan hukum itu berbanding lurus dengan pemahaman dan kesadaran," katanya.