Komnas HAM Sebut Nurul Ghufron Tak Bisa Jawab Sejumlah Pertanyaan Soal Pelaksanaan TWK
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes ini merupakan syarat dari alih status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam usai meminta keterangan dari Ghufron yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurutnya, Ghufron yang datang sebagai perwakilan pimpinan KPK tak bisa menjawab perihal prosedur pelaksanaan TWK, termasuk mengapa memilih TWK sebagai salah satu syarat.
"Kenapa yang digunakan juga adalah tes wawancara kebangsaan yang tadi dijelaskan Pak Nurul Ghufron dan Pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa jawab karena KPK tidak tahu katanya itu lininya BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Anam kepada wartawan di kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juni.
Setidaknya, ada tiga klaster pertanyaan yang disebut Anam tak bisa dijawab oleh Ghufron. Pertama, mengenai pengambilan kebijakan di level apakah itu keputusan bersama pimpinan KPK atau tidak.
"Makanya itu harus (dijawab, red) orang-orang tersebut yang terkait dalam kontruksi peristiwa itu," tegasnya.
Baca juga:
- Komnas HAM: Ada Perbedaan Landasan Hukum antara KPK dan BKN Terkait Pelaksanaan TWK
- Di Komnas HAM, Pimpinan KPK Jelaskan Landasan Hukum Penyusunan Kebijakan Alih Status Pegawai
- KPK Utus Nurul Ghufron Wakili Semua Pimpinan untuk Diperiksa Komnas HAM
- Komnas HAM Belum Tahu Siapa Pimpinan KPK yang Bakal Penuhi Panggilan
Berikutnya, Ghufron juga disebut tak bisa menjawab perihal soal yang mewarnai proses tersebut. Terakhir, Wakil Ketua KPK itu juga tidak bisa menjawab siapa yang pertama kali punya ide penggunaan TWK dalam alih status pegawainya.
"Karena bukan beliau (yang mengeluarkan ide itu, red) dan beliau juga tidak bisa menjawab," ungkapnya.
Sehingga, dirinya berharap pimpinan KPK lainnya bisa memberikan keterangan meski Komnas HAM tidak akan melakukan pemanggilan kembali. Menurutnya, meski kerja pimpinan komisi antirasuah itu kolektif kolegial namun masing-masing mempunyai peranan.
"Memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena Itu pimpinan yang lain," jelas Anam.
"Oleh karenanya kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain untuk datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai termasuk penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko yang akan pensiun juga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.
Penuturan para pegawai yang ikut tes ini, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan asesmen. Termasuk pada pertanyaan yang diajukan oleh asesor atau penilai saat proses wawancara.
Para pegawai menyebut pertanyaan yang diajukan saat proses TWK berlangsung melanggar ranah privat. Kejanggalan inilah yang kemudian diadukan oleh puluhan pegawai ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Ombudsman RI.