Dalam Replik, Rizieq Shihab Tuduh Jaksa Sengaja Sisipkan Pasal Penyebaran Hoaks
JAKARTA - Terdakwa kasus swab tes RS UMMI, Rizieq Shihab menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dengan sengaja menyusupkan pasal penyebaran berita bohong seperti yang tertuang dalam dakwan primer.
Padahal, dalam proses penyidikan di kepolisian kasus ini hanya menggunakan aturan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Tapi setelah penetapan tersangka, muncul pasal baru yaitu Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran.
"Akhirnya pasal tambahan inilah yang justru djadikan dakwaan kesatu baik yang primer mau pun subsider dan lebih subsider. Ini adalah penyelundupan pasal yang sangat dipaksakan," ucap Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni.
Dengan adanya penyisipan pasal penyebaran berita bohong ini, Rizieq beranggapan jaksa telah dengan sengaja membesar-besarkan kasus hasil swab tes (RS) UMMI. Tujuannya agar hukumannya pun menjadi lebih berat.
Baca juga:
- Rizieq Shihab: Wahai Jaksa yang Pintar dan Cerdas, Hakim Tak Bisa Didikte
- Tanggapi Replik Jaksa 'Imam Besar Hanya Isapan Jempol,' Rizieq Shihab Bilang Ini Tantangan, PN Jaktim Bisa Dikepung
- Rizieq Shihab Semprot Jaksa Soal Pertemuan dengan BG, Tito Karnavian Hingga Wiranto: Picik dan Naif
- Anggota DPR RI Desak Kapolri Tuntaskan Masalah Hukum Tertunggak, Apa Saja?
"Disulap oleh JPU jadi Kasus Kejahatan Pidana kebohongan dan keonaran dengan ancaman penjara 10 tahun. Sekedar nasihat untuk JPU yang baik lagi budiman, ketahuilah bahwa Pidanaisasi Kasus Prototkol Kesehatan dengan penyelundupan pasal pidana, sehingga terjadi Kriminalisasi Pasien dan Dokter serta Rumah Sakit bukanlah perilaku baik dan tidak pula perbuatan berbudi, tapi merupakan perbuatan jahat dan keji," papar Rizieq.
Sebagai informasi, Rizieq Shihab dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini dituntut pidana 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni.
Dalam penentuan tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk pertimbangan memberatkan, Rizieq Shihab sudah pernah dihukum pidana sebanyak dua kali.
Kemudian, Rizieq juga dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Bahkan Rizieq dinilai tak sopan selama proses persidangan.
Sementara untuk hal meringankan, Rizieq merupakan tokoh agama yang nantinya dapat menjadi tauladan bagi masyarakat.
Dengan pertimbangan-pertimbangan serta berdasarkan keterangan saksi dan ahli, jaksa menilai Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP