KPK: Tanpa Perbaikan Tata Kelola, Kenaikan Iuran BPJS akan Sia-Sia
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berharap, pemerintah kembali melakukan kajian terkait naiknya BPJS Kesehatan lagi. Sebab, kenaikan iuran tanpa perbaikan tata kelola akan sia-sia.
Apalagi dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dilakukan lembaga antirasuah di tahun 2019, kata Ghufron, KPK menemukan akar permasalahan defisit BPJS Kesehatan adalah karena inefisiensi tata kelola.
"Sehingga kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan dari rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei.
Naiknya iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini, kata dia, dipastikan membuat tingkat keikutsertaan masyarakat dalam layanan ini menurun. Padahal, menurut UU 40/2004 jaminan sosial ini adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Ghufron kemudian menegaskan, BPJS Kesehatan sebenarnya bisa berjalan tanpa perlu menaikkan iuran mereka. Asalkan sejumlah rekomendasi yang pernah disampaikan oleh KPK dijalankan.
"Jika rekomendasi KPK dilaksanakan maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang saat ini," tegas dia.
Adapun rekomendasi yang pernah disampaikan KPK tentang BPJS Kesehatan adalah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bisa segera menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK), melakukan penertiban rumah sakit, dan mengimplementasikan kebijakan urun biaya atau co-payment untuk peserta mandiri seperti yang diatur dalam Permenkes 51/2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Selanjutnya, Kemenkes harus menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan, mengakselerasikan implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asurasi kesehatan swasta, dan terkait tunggakan iuran peserta mandiri, KPK merekomendasi agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS dengan pelayanan publik.
"Kami memandang rekomendasi tersebut adalah solusi untuk memperbaiki tersebut adalah solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud) yang kami temukan dalam kajian," jelas Ghufron.
Sehingga, program ini bisa memberikan manfaat dan penyediaan layanan dasar kesehatan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat. Selain itu, masyarakat juga tak akan terbebani karena kenaikan iuran yang bisa berimbas pada penurunan keikutsertaan masyarakat dalam program jaminan sosial tersebut.
"KPK berkeyakinan jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan," ungkap dia.
Baca juga:
Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik
Setelah kenaikannya dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan Kelas II lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres itu menyebut bahwa pada 2020, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp42 ribu. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp16.500 sehingga masyarakat hanya perlu Rp25.500.
Sementara di tahun 2021, iuran yang dibayarkan peserta Kelas III menjadi Rp35 ribu karena pemerintah mengurangi subsidi sebesar Rp7 ribu.
Sedangkan pada Pasal 34 Ayat 2 menyebut mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100 ribu dari saat ini hanya sebesar Rp50 ribu. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, dari saat ini Rp80 ribu. Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Menanggapi kenaikan tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan kenaikan tarif BPJS Kesehatan di tengah pandemi COVID-19 dilaksanakan untuk menjaga agar pelayanan tetap bisa berlangsung.
"Untuk iuran yang disubsidi pemerintah, tetap diberikan subsidi. Nah yang lain, tentu diharapkan menjadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS kesehatan," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu, 13 Mei.
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa juga menjelaskan perihal kenaikan tersebut. Kata dia, kenaikan ini bertujuan sebagai penyesuaian iuran dari JKN agar program kesehatan ini tetap berkesinambungan dan juga memberikan layanan yang tepat waktu dan berkualitas.
Kunta mengatakan, atas dasar peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas lah Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan itu hadir. Kenaikan iuran ini, tidak hanya untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.
"Tidak hanya ke sana (menutup defisit), kami ingin memperbaiki sistem iuran JKN, mengenai manfaat, kebutuhan pelayanan dasar, dan hal yang berkaitan dengan ekosistem JKN ini tetap sehat dan berkesinambungan. Idenya lebih ke sana," tuturnya, dalam video conference bersama wartawan dengan tema 'Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional', di Jakarta, Kamis, 14 Mei.