JAKARTA - Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 60 persen dari 31.228 kasus pertanahan selama empat tahun belakangan berkaitan dengan dugaan pidana. Selain itu, ditemukan ratusan kasus yang berkaitan dengan mafia tanah.
Angka ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Rapat Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2024 di Jakarta, Rabu, 29 Mei kemarin. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengikuti kegiatan.
“Dalam empat tahun terakhir Direktorat Monitoring KPK memotret 31.228 kasus dimana 37 persen merupakan sengketa; 2,7 persen konflik; dan 60 persen berupa perkara terkait pertanahan,” kata Ghufron seperti dalam keterangan tertulis lembaga, Kamis, 30 Mei.
“Selain itu juga ditemukan 244 kasus perihal mafia tanah sejak tahun 2018 hingga 2021,” sambungnya.
Ghufron juga memaparkan ada 207 aduan yang masuk ke lembaganya sepanjang 2020-2022 terkait pelayanan sertifikat, hak tanggungan, dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kondisi ini membuat KPK mengingatkan pentingnya perbaikan tata kelola Kementerian ATR/BPN dengan menguatkan integritas di internal.
Sebab, ada empat titik rawan korupsi dalam proses pengurusan pertanahan. Di antaranya ketidakpastian syarat, prosedur dan biaya; ketidakmudahan dan sistem yang tak sederhana; tidak efisien dan efektifnya sistem; serta tidak adanya sarana pengaduan.
“Tanah bukan hanya sekadar unsur ekonomi, namun perlu diurus secara komprehensif sehingga membuat kebermanfaatan bagi masyarakat secara luas. Sebaliknya, jika permasalahan dibiarkan begitu saja, maka timbul potensi korupsi yang merugikan hajat orang banyak,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ghufron juga mengingatkan aparat penegak hukum sebagai mitra Kementerian ATR/BPN perlu memahami delik hukum dalam menangani kasus pertanahan. “Sehingga tidak ada kekeliruan dalam putusan,” terangnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengamini mafia tanah jadi perhatian bagi masyarakat. Ia berharap jajarannya dapat meningkatkan kapasitas dan menjaga integritas dalam bertugas melayani masyarakat.
“Kapasitas tanpa integritas akan sangat sia-sia, sementara integritas tanpa peningkatan kapasitas tidak membuat kita lebih maju,” pungkasnya.