Menanti Sikap Rizieq Shihab Atas Tanggapan Jaksa
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan kasus hasil swab tes RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Andi Tatat, pada Kamis, 17 Juni.
Dalam persidangan nanti beragendakan pembacaan duplik. Artinya, Rizieq dan terdakwa lainnya akan menanggpi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya, agenda pembacaan duplik," ucap kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Kamis, 17 Juni.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa meyampaikan berbagai hal dalam repliknya. Salah satu yang paling lantang disebutkan adalah Rizieq yang berkoar tanpa dalil serta status imam besar yang dianggap hanya isapan jempol.
Rizieq dianggap berkoar tanpa dalil karena pada saat membacakan pledoi, dia menyebut oligarki anti Tuhan. Menurut jaksa, tidak ada kelompok atau siapapun yang anti Tuhan. Sebab, seluruh warga Indonesia memiliki agama atau berketuhanan yang sah.
"Oligarki anti Tuhan, entah ditujukan kepada siapa oligarki anti Tuhan tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," kata jaksa.
Baca juga:
- Tanggapi Pembelaan Menantu Rizieq Shihab yang Anggap JPU Tak Objektif, Jaksa: Justru Pleidoinya Berisi Tudingan
- Jaksa Sebut Rizieq Shihab Berkata Kasar, Pengacara: Tak Bermaksud Tapi Kalau Merasa Ya Urusan Masing-Masing
- PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 28 Juni, Kantor di Zona Merah Harus WFH 75 Persen
- Update COVID-19 per 14 Juni: Kasus Baru 8.189, Akumulasi 1.919.547 Kasus
Bahkan jaksa menilai Rizieq tak pantas mengatakan hal itu dalam persidangan. Alasannya, tidak ada bukti dan dasar yang jelas.
"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," ungkap jaksa.
Sementara untuk status imam besar yang dianggap hanya isapan jempol karena Rizieq selalu menggunakan kata-kata kasar dalam pledoinya.
Kata-kata Rizieq yang dianggap kasar itu semisal menuding jaksa berotak penghasut, culas atau curang, licik, dan tak ada rasa malu. Kata-kata itupun dianggap sebagai hinaan terhadap jaksa.
"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," kata jaksa.
Sebagai informasi, Rizieq Shihab dalam kasus ini dinyatakan tebukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Sehingga, Rizieq dituntut 6 tahun penjara.