Indeks Perilaku Antikorupsi Meningkat, KPK Harap Upaya Pencegahan Terus Dilakukan Secara Masif
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2020 dengan total skor 3,88. Di mana terjadi peningkatan sebesar 0,4 poin dibanding tahun 2020 yang mencatatkan skor 3,84.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi. Apalagi, selama empat tahun terakhir skor IPAK yang mengukur dua dimensi yaitu persepsi atau penilaian dan pengalaman terus mengalami peningkatan.
"Peningkatan ini patut diapresiasi. Tren skor IPAK dalam 4 tahun terakhir juga diketahui terus mengalami peningkatan. IPAK 2021 terjadi peningkatan pada persepsi masyarakat Indonesia terhadap nilai-nilai antikorupsi khususnya pada lingkup keluarga dan komunitas, serta terkait pengalaman lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 16 Juni.
Meski begitu, Ipi menyoroti terjadinya penurunan pada subdimensi persepsi dan pengalaman masyarakat di lingkup publik terutama ketika mengakses layanan publik. Salah satunya ditandai dengan meningkatnya persentase masyarakat yang mengakses layanan publik dan membayar melebihi ketentuan.
"IPAK 2021 juga masih di bawah target RPJMN yang menetapkan skor 4,03," ujarnya.
Baca juga:
Sehingga, hal ini menjadi tantangan bersama untuk mendorong upaya pencegahan korupsi lewat perbaikan sistem yang menutup celah tindak korupsi dalam pelayanan publik.
Selain itu, pendidikan antikorupsi untuk mewujudkan aparatur negara dan masyarakat berintegritas juga diperlukan. Hal inilah yang lantas dilakukan KPK melalui program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).
Adapun dalam program ini, penyelenggara negara bersama pasangannya dilatih untuk membangun integritas demi mencegah korupsi dari lingkup terkecil yaitu keluarga. "Dalam upaya pembangunan integritas KPK mendorong peran keluarga untuk menjalankan fungsi sosialisasi nilai-nilai integritas seperti kejujuran di dalam keluarga," ungkap Ipi.
Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan pelayanan publik kini menjadi sektor yang mendapat perhatian lebih dari komisi antirasuah selain sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, dan politik.
Melalui program koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah), sambung Ipi, KPK mendorong perbaikan tata kelola pada pemerintah daerah dengan menggunakan alat ukur monitoring centre for prevention (MCP) termasuk di dalamnya sektor pelayanan publik. Tentunya, ini sejalan dengan IPAK 2021 yang menunjukkan akses masyarakat paling banyak pada layanan publik daerah.
"Demikian juga peran KPK yang tergabung dalam Timnas Stranas PK terus mendorong perbaikan tata kelola melalui tiga fokus perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi," ujarnya.
Sehingga, dengan program korupsi semacam ini akan makin meningkat kesadaran perilaku masyarakat untuk menolak gratifikasi, penyuapan, pemerisan, dan nepotisme. "(Hal ini, red) juga (diharap, red) semakin masif dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.