JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Indeks Integritas Pendidikan pada 2023 berkisar di angka 73,7 persen. Artinya, para pelaku sektor ini masih belum terbiasa menerapkan sikap antikorupsi.
"Jadi belum dilakukan pembiasaan menyeluruh di satuan pendidikan. Mungkin ada yang berperilaku atau berkarakter sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi tapi sebagian juga tidak karena tidak dilakukan secara masif," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April.
Angka ini juga mencuplik masih ada tenaga pendidik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi belum memberi keteladanan, kata Wawan. Contohnya, terkait kedisiplinan mengajar.
"Terlihat beberapa temuan masalah kedisiplinan mengajar misalnya masih banyak yang tidak hadir tanpa alasan atau mungkin tadi terlihat kecurangan yang sifatnya akademik maupun hal-hal yang sifatnya bagaimana peningkatan dari maisng-masing tenaga pendidik,” jelasnya.
Berikutnya, ada sejumlah perilaku koruptif yang dilihat KPK dari sejumlah tenaga pendidik. Di antaranya seperti penerimaan gratifikasi hingga nepotisme.
"Dari mulai gratifikasi, pungutan liar, kolusi yang dilakukan pimpinan satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa maupun nepotisme dalam penerimaan siswa baru masih terlihat," ujar Wawan.
BACA JUGA:
Terakhir, KPK juga menyoroti siswa maupun mahasiswa yang mengalami dilema moral. Sebabnya, banyak guru maupun dosen yang melakukan praktik plagiarisme sehingga menyontek dianggap hal biasa.
"Termasuk plagiarisme yang dilakukan guru maupun dosen juga kedisiplinan mengajar guru dan dosen masih tinggi," pungkasnya.