Awalnya Demam, Saat Tes Swab Wali Kota Pontianak Terkonfirmasi COVID-19
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono, terkonfirmasi positif COVID-19 dari hasil tes usap.
"Pada hari Sabtu malam (12/6) saya mengalami demam, dan tadi pagi dilakukan tes usap yang hasilnya terkonfirmasi positif COVID-19," kata Edi Rusdi Kamtono dikutip Antara, Selasa, 15 Juni.
Dia menjelaskan, saat ini dirinya menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut.
"Selama saya menjalani isolasi mandiri, tugas pemerintahan diwakili oleh pak Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan. Mohon doanya supaya saya cepat sembuh, dan kita semua diberikan kekuatan dan terhindar dari COVID-19," ujarnya.
Edi mengajak masyarakat Kota Pontianak agar bersabar dan menahan diri untuk mensukseskan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat yang mulai tanggal 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depannya.
"Dengan tetap menerapkan 5 M, seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun, jaga jarak, menjauhi kerumunan dan selalu menjaga stamina tubuh, karena saat ini tingkat ketertularan sangat tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Pontianak menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/umum/tahun 2021 tanggal 10 Juni 2021, tentang penerapan PPKM di Kota Pontianak berlaku mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan.
Baca juga:
- Kasus COVID-19 DKI Melonjak, Jokowi Perintahkan Anies Hingga Kapolda Sering Turun ke Lapangan
- 22 dari 34 Provinsi Alami Kenaikan Kasus COVID-19 Minggu Ini, Paling Banyak di Wilayah Jawa
- Kelompok Teroris Riau Berperan Sembunyikan Buronan dari Densus 88
- Prabowo Subianto Selalu Menang di Survei, Tapi Pemilih Milenial Unggulkan Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil
Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan waktu operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB. Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Tempat usaha kami minta wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia," kata Edi Rusdi Kamtono yang juga selaku Ketua Satgas COVID-19 Kota Pontianak.
PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus COVID-19 terutama yang bergejala, angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen. Kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan.
"Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah ada penurunan kasus atau tidak," kata Edi.