Aturan Baru, Kemenkes Bolehkan Vaksin Program Pakai Merek Serupa Vaksin Gotong Royong
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini membolehkan vaksinasi COVID-19 program nasional menggunakan merek atau jenis vaksin yang sama dengan yang dipakai pada vaksin Gotong Royong.
Saat ini, vaksinasi Gotong Royong menggunakan vaksin merek Sinopharm dan Cansino. Keduanya sama-sama berasal dari perusahaan China.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.
"Dalam PMK yang baru ini, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong, dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangannya, Senin, 14 Juni.
Baca juga:
- Tak Boleh Sembarangan, Satgas COVID-19 Minta Pemda Pantau Penggunaan Obat Ivermectin
- Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Terminal Kampung Rambutan: Jokowi: Yang Divaksin Supir, Kernet dan UMKM di Terminal
- Kemenkes: 400 ribu Vaksin AstraZeneca di Jakarta Kedaluwarsa pada Juni, Sebagian dari Batch CTMAV547
- Jaksa Semprot Rizieq Shihab Soal Oligarki Anti Tuhan: Jangan Berkoar-koar Tanpa Dalil!
Adapun vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan. Lalu, harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.
Widyawati menuturkan, perubahan aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.
Selain itu, PMK Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pascavaksinasi (KIPI) COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Pada aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
"Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
"Pembaruan ketentuan ini merupakan upaya Kemenkes sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia," pungkas dia.