Polresta Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Pokir DPRD Padang
PADANG - Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyelidiki dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) salah seorang anggota DPRD Kota Padang yang juga menjabat sebagai pimpinan dewan.
Dalam rangkaian proses penyelidikan, anggota dewan tersebut dijadwalkann dimintai keterangan pada Jumat, 11 Juni ini. Namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan.
"Pemanggilan dijadwalkan kemarin (Kamis, 10/6), namun yang bersangkutan minta ditunda Jumat karena ada kegiatan. Namun hingga sore ini tidak datang juga," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, dikutip Antara, Jumat, 11 Juni.
Dia mengatakan atas tidak hadirnya legislator tersebut, maka pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang yang direncanakan pada Senin, 14 Juni.
"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan," katanya.
Rico mengatakan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Padang saat ini adalah tindak lanjut laporan yang diterima oleh polisi dari masyarakat.
"Laporan masuk sekitar dua bulan lalu," sebut Rico.
Pihaknya melakukan pemanggilan beberapa pihak termasuk anggota dewan bersangkutan untuk memproses serta mengklarifikasi laporan dugaan penyelewengan dana pokir itu.
"Setidaknya sampai saat ini, kami sudah memintai keterangan kepada 100 orang," terang dia.
Baca juga:
- Amnesty International Beberkan Kondisi Kamp Xinjiang, Ada Kursi Macan hingga Larangan Tidur
- Ternyata Ada 19 Orang Napi LP Perempuan Kerobokan Minum Disinfektan, Mereka Sesak hingga Penglihatan Buram
- Dukung Jokowi Berantas Pungli di Tanjung Priok, Wagub DKI: Tidak Dibenarkan di Mana pun
- Gelar Profesor Kehormatan Megawati Ada Kaitan dengan Prabowo, Gerindra: Sah Saja
Rico mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan unsur pidana dan lainnya dalam persoalan itu, mengingat proses penyelidikan masih berjalan.
Sebelumnya, laporan yang ditindaklanjuti oleh Polresta Padang itu terkait dugaan penyelewengan dana pokir salah seorang legislator di DPRD Padang pada 2019.
Dana pokir itu menjadi persoalan, karena besaran yang diterima tidak sesuai yang seharusnya.