WNA di Tanjung Selor Kaltara Bawa Permen Ditangkap Polisi, Rupanya Itu...
KALTARA - Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang membawa permen mengandung ganja.
"Saat ini WNA tersebut masih dalam pemeriksaan, ditangkap di Tanjung Selor pada hari Kamis, 10 Juni kemarin," kata Direktur Reserse dan Narkoba Polda Kaltara Kombes Agus Yulianto saat dihubungi dari Tarakan dilansir Antara, Jumat, 11 Juni malam.
Baca juga:
- Sambi Jadi Kurir Ganja, Pelajar SMK di Bengkulu Ditangkap Polisi
- Napi Perempuan di Lapas Denpasar Minum Disinfektan Campur Sari Buah untuk Mabuk-mabukan
- Soal 'Puan Maharani Teh Botol Sosro,' di Pilpres 2024, PDIP: Itu Pendapat Pribadi
- Anies Baswedan-Ridwan Kamil Salat Subuh Bareng di Sumedang, Bahas Apa?
Dia menambahkan bahwa saat ini, timnya sedang melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang berjenis kelamin laki-laki.
Rencananya Polda Kaltara akan merilis kasus permen mengandung ganja di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Senin, 14 Juni mendatang.