OJK Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Sejak 2013
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2020.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat OJK Anto Prabowo mengatakan opini WTP ini merupakan kali ke delapan yang diterima oleh otoritas sejak 2013.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK atas dukungan dan bimbingan dalam membangun sistem pengendalian internal dan governance sejak awal pendirian OJK hingga saat ini,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu, 9 Juni.
Anto menambahkan, raihan prestasi ini sangat berguna untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efektif di OJK.
“Berbagai hal telah dilakukan OJK dalam mewujudkan visi menjadi lembaga yang kredibel melalui perbaikan kebijakan di berbagai bidang antara lain memperbaiki sistem manajemen keuangan yang terintegrasi, membangun sumber daya manusia, serta beberapa sistem lain,” tuturnya.
Baca juga:
Di samping itu, OJK disebut Anto terus menyempurnakan peraturan terkait standar akuntansi keuangan dengan menggandeng mitra strategis seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
“Hal ini merupakan bagian dari semangat OJK untuk menjalankan continuous improvement untuk memenuhi ekspektasi stakeholders,” imbuhnya.
“Kami akan terus berupaya melakukan perbaikan, diantaranya melalui percepatan proses penyelesaian tindak lanjut seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK, sebagai wujud komitmen OJK dalam menjaga aspek governance,” tutup Anto.