Seorang Apoteker AS Dipenjara 3 Tahun karena Rusak Vaksin COVID-19
JAKARTA - Seorang apoteker di Wisconsin, AS, yang mengaku bersalah karena mencoba merusak ratusan dosis vaksin COVID-19 Moderna karena dia meragukan vaksin tersebut, telah divonis tiga tahun penjara, kata Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Selasa waktu setempat.
Dilansir Antara, Rabu, 9 Juni, Steven R Brandenburg yang berusia 46 tahun juga diminta untuk membayar sekitar 83.800 dolar AS sebagai kompensasi ke rumah sakit tempat di mana ia bekerja oleh Kantor Kejaksaan AS di Distrik Timur Wisconsin, pada Selasa, 8 Juni.
Brandenburg telah setuju untuk mengaku bersalah atas dua tuduhan mencoba mengutak-atik produk konsumen dengan mengabaikan risiko bahwa orang lain dapat berada dalam bahaya kematian atau cedera fisik.
Baca juga:
- Kabar Gembira, Warga DKI 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Dapat Vaksin COVID-19 Pakai AstraZeneca
- BPOM Izinkan Kembali Penggunaan Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Meski Ada Kasus Meninggal
- Menlu Retno Marsudi: Penghapusan Hak Paten Vaksin COVID-19 Sangat Krusial
- Mulai Program Vaksinasi COVID-19 untuk Hewan, Rusia Siapkan 17 Ribu Dosis Carnivac-Cov
Dokumen pengadilan menunjukkan dia dengan sengaja mengeluarkan satu kotak berisi botol-botol vaksin COVID-19 dari unit pendingin rumah sakit selama dua hari shift malam berturut-turut pada bulan Desember tahun lalu, kata Departemen Kehakiman dalam pernyataannya.
Brandenburg skeptis terhadap vaksin secara umum dan vaksin Moderna secara khusus, dan bahwa dia menyampaikan keyakinannya kepada para rekan kerjanya selama setidaknya dua tahun terakhir, kata Departemen Kehakiman.
Vaksin Moderna harus disimpan dan dikirim dalam keadaan beku namun tidak memerlukan temperatur yang sangat dingin dan dapat disimpan selama 30 hari dalam pendingin dengan temperatur standar.