Saksi Kasus Bansos Ungkap Arahan Kemensos Gunakan Jasa PT Sritex di Pengadaan Goodie Bag
JAKARTA - Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik menyebut ada arahan langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membeli goodie bag dari PT Sritex.
Pernyataan ini bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan awal mula ikut dalam tender pengadaan paket sembako di Kemensos. Lantas, Rocky menyebut hal itu diketahui dari rekannya bernama Bili.
"Saya tahu mengenai bansos ini dari Bapak Bili, diberitahu bahwa ada pekerjaan bansos," ucap Rocky dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu, 9 Juli.
Dari informasi itulah Rocky tergiur. Meski, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu menggunakan vendor goodie bag milik rekan dari Bili.
"Kemudian waktu itu Pak Bili bilang ke saya, dia tidak minta apa-apa, hanya minta pembelian tas, saya diminta beli ke temannya," kata dia.
Hingga akhirnya, Rocky berhasil menjadi salah satu vendor pengadaan paket sembako. Tapi dia tidak bisa memenuhi syarat untuk membeli goodie bag di perusahaan rekan dari Bili.
Baca juga:
Kemudian, Bili mengarahkan Rocky untuk bertemu dengan rekannya yang belakangan diketahui Yogas dan Iman di salah satu restoran.
Dalam pertemuan itu, Yogas dan Iman meminta Rocky memberikan fee karena tidak bisa memenuhi syarat tersebut.
"Sebagai pemberi informasi. Karena kan saya juga komitmen ke Pak Bili bahwa saya beli tas ke temannya," kata dia.
Saat itulah Rocky menyebut ada alasan di balik itu semua. Sebab, Kemensos memberikan arahan untuk membeli goodie bag di PT Sritex.
"Karena arahan dari kantor Kemensos bahwa saya harus beli dari PT Sritex, goodie bag-nya," ungkap Rocky.
Mendengar pernyataan itu, jaksa kemudian menggali lebih dalam keterangan Rocky. Dia diminta untuk menjelaskan berapa fee yang disepakati dalam pertemuan dengan Iman dan Yogas.
"Keuntungan saudara berapa yang diberikan?" tanya jaksa.
"Total yang saya berikan jadi Rp460 juta," jawab Rocky.