Erornya Sistem PPDB DKI Berpotensi Diskriminasi Calon Siswa, Anies Baswedan Diminta Cabut Pasal Ini

JAKARTA - Sejak pembukaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI, sempat muncul kendala sistem eror yang mengakibatkan sulitnya calon siswa membuat akun pendaftaran.

Saat ini, sistem PPDB dalam ppdb.jakarta.go.id sudah diperbaiki oleh tim Dinas Pendidikan DKI. Sebagian calon peserta didik sudah berhasil mendaftar PPDB lewat jalur prestasi. 

Namun, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menganggap kegagalan provider dalam mengantisipasi masalah sistem memunculkan potensi diskriminasi bagi calon siswa.

Sebab, dalam Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Nomor 32 Tahun 2021, disebutkan jika jumlah calon peserta didik baru (CPBD) yang mendaftar melalui jalur prestasi akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

"Jika pendaftar jalur prestasi melebihi kuota, maka salah satu nilai pembobotan yang dipergunakan adalah waktu pendaftaran. Hal ini menurut Ombudsman berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap CPDB," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Juni.

Masalahnya, CPDB yang tidak dapat mendaftar lebih awal karena kegagalan sistem yang disediakan oleh provider dan menyebabkan mereka tersisih dari kecepatan waktu pendaftaran. Bukan karena kemalasan atau kehendak mereka sendiri.

Oleh sebab itu, Teguh menyarankan agar tidak terjadi diskriminasi terhadap nilai pembobotan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa mencabut Pasal 10 Ayat (2) Pergub 32 Tahun 2021.

"Sehingga, pendaftar yang masuk terakhir sekalipun karena terhambat oleh kegagalan sistem tetap memiliki peluang yang sama dengan yang berhasil masuk terlebih dahulu," ungkap dia.

Selain itu, Teguh menyarankan solusi lain, yakni melakukan proses pendaftaran ulang mulai dari awal untuk jalur prestasi namun harus dengan kepastian Telkom selaku provider sanggup memberikan dukungan pelayanan agar tidak terjadi lagi kendala seperti di hari pertama PPDB.

Sebagai informasi, banyak warga yang mengeluh tak bisa membuat akun untuk mendaftar PPDB pada laman ppdb.jakarta.go.id. Kolom komentar akun media sosial dipenuhi komplain warga yang sulit mengakses PPDB.

Sampai akhirnya, pejabat humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah meminta maaf atas sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI yang eror pada hari ini. Taga mengaku pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin.

"Saya mohon maaf, atas nama pemerintah, atas nama Dinas Pendidikan, atas ketidaknyamanan pelayanan PPDB hari ini. Karena kita berupaya semaksimal mungkin, namun belum optimal, masih ada kekurangan," kata Taga.

Taga menjelaskan, karena banyak masyarakat yang tak dapat mengakses Sistem Pendataan Nilai Rapor (Sidanira) PPDB DKI, akhirnya Dinas Pendidikan DKI sempat menghentikan sementara pendaftaran PPDB.

Proses pengajuan akun akan dihentikan sementara pada Senin, 7 Juni 2021 pada pukul 16.00-18.00 WIB. Lalu, waktu pendaftaran akan diperpanjang sampai dengan 11 Juni pukul 14.00 WIB.  

"Kemungkinan yang akan dilakukan adalah semacam cut off. Data yang tadi sudah masuk ditahan dulu, dihold dulu, sampai berapa ratus ribu, sampai dilakukan keberhasilan pengajuan akun. Ini contoh solusi salah satunya," jelasnya.