Nilai Restrukturisasi Kredit Nasabah BTN Terdampak Bencana Sumatera Capai Rp550 Miliar

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mencatatkan nilai restrukturisasi kredit nasabah terdampak bencana Sumatera mencapai Rp550 miliar.

Jumlah ini merupakan akumulasi dari Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan, pola restrukturisasi yang diterapkan adalah berupa pemberian keringanan pembayaran selama 1 tahun bagi nasabah yang terdampak.

"Kurang lebih Rp530 miliar hingga Rp550 miliar," ujar Nixon dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja Kuartal I/2026, Rabu, 15 April.

Ia menjelaskan, alasan pemberin masa tenggang selama setahun dikarenakan saat aturan ini dibuat, pihaknya belum bisa memperkirakan kapan kondisi di lapangan akan membaik. Apalagi, lanjut dia, terdapat beberapa lokasi bencana yang bahkan sulit dijangkau.

"Waktu ini kita buat, kita belum bisa membaca ini bakal kelar 1 bulan, 6 bulan, atau 9 bulan. Namanya kalau di lapangan begitu, mau bagaimana lagi," sambung Nixon.

Nixon juga menegaskan jika pihaknya belum bisa memperkirakan dampak bencana Sumatera terhadap kualitas portofolio kredit perusahaan.

Menurutnya, pihaknya masih melihat recovery pascabencana di lapangan.

Kendati demikian, terdapat beberapa wilayah seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang sudah mulai membaik jika dibandingkan Aceh.

"Saya rasa nanti baru bisa kita lihat menjelang satu tahun. Kita hitung ulang lagi mana yang tidak bisa diperpanjang karena udah recovery, mana yang masih bisa lanjut," tegas Nixon.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Direktur Consumer Banking BTN Hirwandi Gafar mengatakan sebagian besar restrukturisasi diberikan kepada nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Kendati demikian, ia memastikan, restrukturisasi ini diberikan deng berpeangan pada aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Memang setahun kita berikan kelonggaran dalam pembayaran angsuran. Dan ini kita mengacu juga pada aturan OJK, jadi bukan hanya BTN inisiasi sendiri tapi ada payung hukum OJK," jelas dia.

Menurut Hirwandi, dengan tingkat kerusakan yang berbeda, pemulihan bencana tiap daerah pun memiliki tingkat kecepatan yang berbeda dengan Aceh yang menjadi wilayah dengan tingkat kerusakan terparah.

Sehingga, lanjut dia, Aceh membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperbaiki infrastruktur dan pemulihan pascabencana.

"Itu butuh waktu yang cukup bagi mereka agar infrastruktur dibersihkan sehingga alur masyarakat untuk berusaha juga lebih lancar.

Untuk informasi, relaksasi kredit tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.