Bagikan:

JAKARTA - BTN memberikan relaksasi kredit khusus kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra.

Kebijakan ini diberikan melalui skema restrukturisasi kredit yang disesuaikan dengan tingkat dampak bencana, guna menjaga keberlangsungan kemampuan bayar debitur pascabencana sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak.

"Kami sangat prihatin atas musibah banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatra dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, termasuk para nasabah yang menerima kredit konsumer BTN. Dalam situasi seperti ini, yang terpenting adalah memastikan masyarakat memiliki ruang untuk pulih tanpa terbebani tekanan finansial yang berlebihan," kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu melalui siaran pers yang diterima redaksi VOI pada Selasa, 16 Desember.

Relaksasi kredit diberikan sebagai bentuk keberpihakan BTN kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak langsung bencana, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.

Tim BTN Peduli sedang melakukan aksi sosial di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. (Foto: Dokumentasi BTN)

Berdasarkan hasil pemetaan dan klasifikasi tingkat kerusakan, BTN mencatat 22.879 nasabah kredit konsumer terdampak banjir dan tanah longsor yang tersebar di wilayah kantor BTN di Banda Aceh (BSN), Medan, Padang, dan Pematang Siantar, dengan total nilai baki debet kredit konsumer mencapai Rp1,93 triliun.

"Data jumlah nasabah terdampak ini masih akan terus bergerak seiring dengan perkembangan kondisi di lapangan. Karena itu, relaksasi kredit kami berikan secara bertahap dan adaptif, sesuai kondisi terbaru di masing-masing wilayah terdampak," kata Nixon lebih lanjut.

Tim BTN Peduli sedang melakukan aksi sosial di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. (Foto: Dokumentasi BTN)

Adapun relaksasi kredit berdasarkan tingkat dampak bencana dari BTN, yakni: 1. Kategori Terdampak Ringan, Masa Tenggang Hingga 6 Bulan. 2. Kategori Terdampak Sedang, Masa Tenggang Hingga 9 Bulan. 3. Kategori Terdampak Berat, Masa Tenggang Hingga 12 Bulan.

Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi bank.

Relaksasi kredit tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

Tim BTN Peduli sedang melakukan aksi sosial di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. (Foto: Dokumentasi BTN)

Sebagai bagian dari kepedulian sosial perusahaan, BTN juga telah menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp8 miliar kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra.

Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk sembako, obat-obatan, pakaian layak pakai, serta dukungan tenaga dan peralatan untuk membantu proses pembersihan wilayah terdampak banjir, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.