JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, usai mendapati lokasi tersebut hendak dijual dengan harga Rp65 miliar via media sosial.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, Pulau itu dikelola perorangan oleh PT GSM. Namun, pengelola tak mengakui bahwa mereka mengiklankan Pulau Umang.
"Hasil penelusuran tim kami di lapangan, pengelola menyatakan mereka tidak pernah berniat menjual pulau tersebut melalui situs online. Namun, tim menemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut, sehingga harus dihentikan untuk sementara," ujar pria yang akrab disapa Ipunk dalam keterangan resmi, Rabu, 15 April.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, kata Ipunk, PT GSM tidak pernah mengunggah ataupun bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual Pulau Umang dan telah meminta pemilik akun media sosial terkait untuk menurunkan (take down) unggahan iklan penjualan di media sosial Instagram per 7 April 2026.
"Setelah disegel, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar, nanti kemudian (ada) pihak-pihak yang memanfaatkan, apalagi asing, bahaya," katanya.
Meski begitu, Ipunk menyatakan, pihaknya mendukung geliat ekonomi di pulau kecil.
"Namun, kepatuhan adalah harga mati. Hal ini sangat penting bahwa pemanfaatan sesuai dengan aturan berarti menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi," tegas dia.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto meminta agar pengelola kooperatif dengan segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
BACA JUGA:
Penyegelan pulau dilakukan semata-mata untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan berlaku.
"Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum," tuturnya.
Apabila kegiatan yang dilakukan adalah wisata bahari, pelaku usaha wajib mengantongi izin usaha wisata bahari dari instansi terkait.
KKP memastikan, bakal tetap memberikan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi seluruh ketentuan berlaku.