Bagikan:

JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan terhadap debitur yang terkena bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan data dan asesmen di wilayah bencana yang menunjukkan bencana yang dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah tersebut dan pada gilirannya memengaruhi kemampuan bayar debitur.

"Pemberian perlakuan khusus dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah itu," ujar Mahendra, dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 11 Desember.

Ia menambahkan, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya yang diberikan kepada debitur yang terdampak mengacu pada POJK nomor 19 tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana atau POJK tentang bencana.

Ia merinci, perlakukan khusus atas kredit dan pembiayaan pada debitur yang terkena dampak bencana mencakup untuk plafon Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, diberi penilaian kualitas kredit dan pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran.

"Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan pada pembiayaan yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak dampak bencana.

Untuk penyelenggara pindar, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana," beber mahendra.

Selanjutnya, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit pembiayaan atau penyediaan dana lain baru dan tidak menerapkan one obligor.

"Penetapan relaksasi dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga 3 tahun sejak ditetapkan 10 Desember 2025," sambung Mahendra.