JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menyalurkan keringanan berupa restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku UMKM yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total restrukturisasi yang diberikan mencapai Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perlakuan khusus terhadap debitur yang terdampak bencana.
"Terkait pemberian perlakuan khusus atas kredit pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana yang Sumatera Utara dan Sumatera barat telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK tersebut sebesar Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 3 Maret.
Sebelumnya, OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut dan mulai berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
BACA JUGA:
Aturan ini berlaku bagi perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Terdapat tiga bentuk perlakuan khusus yang diberikan kepada debitur terdampak bencana yaitu pertama, penilaian kualitas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran untuk plafon kredit hingga Rp10 miliar.
Kedua, kredit yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berkualitas lancar, baik untuk kredit yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana, serta ketiga, debitur terdampak dapat memperoleh pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah, tanpa menerapkan prinsip one obligor.